28.8 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Tom Lembong ajukan banding, lawan vonis korupsi impor gula

    Terkait

    PRIORITAS, 22/7/25 (Jakarta): Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), atas kasus korupsi impor gula. Tom merespons putusan itu dengan langkah banding agar namanya bersih dari catatan korupsi di Indonesia.

    Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, datang ke PN Tipikor pada Selasa (22/7/25) siang sambil membawa sejumlah dokumen. Ia memastikan pihaknya telah melengkapi syarat administrasi banding, termasuk surat kuasa dan dokumen hukum.

    “Secara resmi, kami siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong. Dia (Tom) tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di negara ini,” ujarnya kepada awak media.

    Tim hukum Tom segera menyerahkan memori banding. Dalam dokumen itu, mereka menyoroti sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu fokus pembelaan, yaitu tuduhan Tom menyetujui impor gula kristal mentah tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Memori banding menegaskan, aturan rekomendasi hanya berlaku untuk gula industri. Zaid juga menambahkan, proses banding saat ini masih bergerak pada ranah pemeriksaan faktadengan tim hukum menyiapkan dalil pembantahan terhadap seluruh temuan yang dianggap tidak sesuai bukti.

    Pertanyakan regulasi dan kebijakan

    Zaid menjelaskan detail kasus yang menjerat kliennya. Ia mencontohkan, PT Angels Product dianggap sah mengimpor gula karena mendapat rekomendasi Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Kebijakan impor gula kristal mentah, menurut kubu Tom, bertujuan menguatkan industri pengolahan di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan menambah devisa negara. Langkah pilih impor mentah juga dinilai lebih efisien ketimbang impor gula kristal putih yang harus pre-order dan dilakukan di luar negeri.

    Ahli yang diajukan pada persidangan membeberkan data: kebijakan impor Tom membawa keuntungan Rp900 miliar bagi negara. Namun, persidangan tetap menganggap kebijakan Tom merugikan negara.

    Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan pada Jumat (18/7/25). Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, dengan ancaman kurungan tambahan enam bulan jika denda tidak dibayar.

    Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti. Mereka menilai Tom tidak terbukti menerima aliran dana dari perbuatan korupsi. Pengajuan banding ini menjadi langkah penting Tom untuk membalikkan putusan pengadilan.

    Tim kuasa hukum terus menyiapkan pembuktian menyeluruh, mengandalkan bukti-bukti persidangan serta pembacaan ulang dokumen resmi agar Pengadilan Tinggi mempertimbangkan ulang seluruh fakta dan kejanggalan yang ada. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini