PRIORITAS, 12/12/24 (Jakarta): Untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain, biasanya orang menggunakan jalan tol. Guna menggunakan jalan tol, diperlukan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tetapi, apakah Anda tahu, kalau jalan tol merupakan sebuah singkatan?
Lalu, apa sih kepanjangan dari istilah tol? Simak ulasannya di bawah ini!
Ini kepanjangan jalan tol
Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, tol sebenarnya singkatan dari tax on location, Nah, ini yang jadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarifnya juga akan tergantung sesuai dengan jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.
Selanjutnya, melansir dari situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Sebagaimana dilansir dari detikFinance, pembangunan jalan tol pertama di Indonesia ini dimulai tahun 1975 ini, dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai oleh pemerintah.
Kemudian, mulai tahun 1987, swasta ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Sampai pada tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.
Selanjutnya, periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 39/1997.
Karena penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Kemudian, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun empat ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
Lalu pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator dimana selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Sesudah itu, proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Ternyata tidak berhenti di sana, tentu saja hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur yang satu ini. Adapun sejauh ini pembangunan jalan tol akan tetap dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta. (P-jr)