PRIORITAS, 7/5/24 (Jakarta): Kasus penyerangan yang ditandai dengan aksi kekerasan bahkan pembacokan terhadap para mahasiswa Katolik saat sedang berdoa di Tangerang Selatan tidak boleh didiamkan.
Terhadap kejadian itu, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTT I, Ahmad Yohan meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku dan provokator aksi penyerangan serra kekerasan yang dilakukan sekelompok warga.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hal itu dilakukan sejumlah oknum termasuk Ketua RT setempat terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang tengah melakukan ibadah (berdoa Rosario) di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Minggu (5/5/24) malam.
Politisi PAN ini mengecam keras aksi tersebut.
“Sebagai wakil rakyat dari NTT, saya mengutuk keras aksi sekelompok warga yang menyerang dengan membawa senjata tajam kepada para mahasiswa NTT yang tengah belajar, menuntut ilmu dan beribadah. Mereka tengah berdoa Rosario, tetapi kemudian warga setempat menyerang mereka. Bahkan ada mahasiswi yang terluka karena sabetan senjata tajam. Aksi ini brutal, polisi harus tidak tegas para pelakunya, terutama provokatornya,” ujar Yohan kepada wartawan, Selasa (7/5/24).
Tidak dibenarkan membubarkan kegiatan ibadah
Ketua DPW PAN NTT ini juga mengapresiasi kepolisian yang sudah menangkap para pelaku. Yohan berharap para pelaku ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kasus-kasus tersebut tak berulang dan toleransi di Indonesia selalu dijaga dan dijamin.
“Indonesia merupakan negara yang menjamin warganya melakukan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing. Jadi, tidak boleh aparat membiarkan aksi ini. Aparat harus menindak keras aksi-aksi yang merusak toleransi beragama,” tegas Yohan.
Mantan Ketua Umum BM PAN ini pun menyampaikan, apa pun alasannya sekelompok warga tidak dibenarkan membubarkan kegiatan ibadah agama apapun.
“Semua pemeluk agama harus menjaga toleransi beragama. Tidak bisa asal membubarkan kegiatan ibadah agama apapun yang berbeda dengan mayoritas warga,” jelas Yohan.
Polusi tetapkan empat tersangka
Diketahui, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah di Kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan, keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). D merupakan Ketua RT setempat.
“Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Selasa (7/5/24), sebagaimana BeritaSatu.com melansir.
Selain D, I juga turut meneriaki para mahasiswa yang melakukan ibadah. I sempat mendorong mahasiswa sebanyak dua kali. Sementara itu, S dan A, kata Ibnu, berperan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa.
“Barang bukti pertama rekaman video, tiga sajam jenis pisau, kaos berwarna merah, kaos berwarna hitam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah. Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa