PRIORITAS, 8/12/24 (Jakarta): Sebuah larangan resmi, membuat para user TikTok di Amerika Serikat (AS) hanya memiliki beberapa minggu lagi untuk menggunakan aplikasi tersebut. Ya, para pengguna hanya diberi tenggat waktu hingga 19 Januari 2025.
Bagi TikTok, keputusan ini merupakan sebuah pukulan berat, mengingat platform ini digunakan lebih dari 170 juta orang di AS.
Menurut peraturan tersebut, jika toko aplikasi terus menyediakan TikTok setelah batas waktu yang ditetapkan, mereka dapat dikenai denda besar, kecuali aplikasi itu dijual. Pengguna yang telah mengunduh aplikasi kemungkinan masih dapat menggunakannya untuk sementara waktu, tetapi tanpa pembaruan. Pada akhirnya, hal ini dapat membuat aplikasi menjadi tidak efektif atau bahkan tidak dapat digunakan. Di sisi lain, TikTok menegaskan tidak berniat memisahkan diri dari ByteDance.
Banding ke Mahkamah Agung
TikTok menyatakan rencananya untuk membawa kasus larangan platform ini di AS ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung memiliki sejarah panjang dalam melindungi hak warga Amerika untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka akan mempertahankan prinsip tersebut pada isu konstitusional penting ini,” ucap juru bicara TikTok, Michael Hughes.
“Larangan terhadap TikTok, jika tidak dicegah, akan membungkam suara lebih dari 170 juta orang di Amerika Serikat dan di seluruh dunia pada 19 Januari 2025,” kata Hughes.
Selain upaya banding, ada beberapa alternatif lain yang memungkinkan untuk menunda atau mencegah larangan TikTok di AS. Salah satunya adalah dukungan dari Donald Trump, presiden terpilih, setelah ia mulai menjabat. Presiden Joe Biden juga memiliki opsi untuk memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, tetapi hingga saat ini, belum ada indikasi ia akan melakukannya. (P-Zamir)