27.7 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

    TikTok didenda 9,8 T karena kirim data pengguna ke China

    Terkait

    PRIORITAS, 3/5/25 (Dublin): Uni Eropa menjatuhkan sanksi denda ke TikTok sebesar €530 juta (atau sekitar Rp9,8 triliun), karena secara ilegal mengirimkan data pengguna aplikasi tersebut ke China.

    Komisi Perlindungan Data Eropa menemukan transfer data aplikasi media sosial itu ke China, sehingga melanggar aturan privasi data yang ketat di Uni Eropa (UE).

    Perusahaan itu juga didenda karena tidak transparan kepada pengguna, tentang bagaimana data mereka diproses.

    Uni Eropa memerintahkan TikTok untuk mematuhi aturan tersebut dalam waktu enam bulan.

    “TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna [Eropa], yang diakses dari jarak jauh oleh staf di Tiongkok, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di UE,” kata Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data, Graham Doyle, seperti dikutip Beritaprioritas.com dari Sky News, hari Sabtu (3/5/25).

    Komisi Perlindungan Data adalah regulator utama TikTok yang kuat di Uni Eropa, karena kantor pusat TikTok di Eropa berpusat di Dublin, Irlandia.

    Bisa diakses di China

    Perusahaan induk TikTok berpusat di Tiongkok dan telah diawasi di Uni Eropa atas cara menangani data pengguna.

    Kekhawatiran telah lama muncul, yang juga disuarakan politisi Amerika Serikat, mengenai bagaimana otoritas Tiongkok dapat mengakses dan menggunakan data tersebut.

    Lembaga pengawas itu mengatakan TikTok gagal mengatasi potensi akses oleh otoritas Tiongkok terhadap data pribadi pengguna Eropa.

    Investigasi yang dibuka pada September 2021 tersebut, juga menemukan kebijakan privasi TikTok saat itu tidak menyebutkan nama negara ketiga, termasuk China, tempat data pengguna ditransfer.

    Lembaga pengawas Data Uni Eropa mengungkapkan TikTok tidak menjelaskan secara terbuka, pemrosesan data pribadi pengguna yang tersimpan di Singapura dan Amerika Serikat,  ternyata juga diakses jarak jauh oleh personel bermarkas di China.

    Berdasarkan aturan Uni Eropa, yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum, data pengguna Eropa hanya dapat ditransfer ke luar blok tersebut, jika ada kepastian tingkat perlindungan yang sama.

    Ajukan banding

    TikTok berencana mengajukan banding dan mengatakan keputusan tersebut difokuskan pada “periode tertentu” yang berakhir pada Mei 2023 dan tidak mencerminkan perlindungan yang berlaku saat ini.

    Secara khusus, hal itu merujuk pada perusahaan lokalisasi data bernama Project Clover, yang membangun tiga pusat data baru di Eropa.

    “Faktanya, Project Clover memiliki beberapa perlindungan data paling ketat di industri ini, termasuk pengawasan independen yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh NCC Group, firma keamanan siber terkemuka di Eropa,” kata Christine Grahn, kepala kebijakan publik dan hubungan pemerintah TikTok untuk Eropa.

    Undang-undang China membenarkan akses data pribadi ke setiap orang, atas dasar seperti antiterorisme, kontra-spionase, keamanan siber, dan intelijen nasional.

    Tetapi standar Uni Eropa berbeda dengan China,  dan secara material justru sangat melindungi data pribadi seseorang.

    Grahn berdalih TikTok tidak pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas China, dan tidak pernah memberikan data pengguna Eropa kepada mereka.

    Grahn mengatakan TikTok diserang meskipun menggunakan mekanisme hukum sama, yang digunakan ribuan perusahaan lain di Eropa. (P-Jeffry W)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini