Advokat Ike Farida didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
PRIORITAS, 14/3/25 (Jakarta): Ike Farida, yang awalnya membeli apartemen di Casa Grande Residence untuk mendukung kesehatan suaminya yang baru saja menjalani operasi jantung, tak pernah menyangka keputusan tersebut akan berujung pada konflik hukum yang panjang.
Keluarga mereka, yang semula ingin memiliki hunian dekat Kuningan untuk kemudahan akses ke rumah sakit, harus menghadapi serangkaian masalah dengan pengembang, PT Elite Prima Hutama (EPH).
Ike dan suaminya, demi kenyamanan dan efisiensi, memutuskan untuk membeli unit apartemen tersebut dengan cara membayar lunas Rp 3 miliar lebih.
Namun, setelah pembayaran, pengembang menolak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena alasan hukum, menyebutkan bahwa status suami Ike sebagai warga negara asing menghalangi proses tersebut.
Pengembang juga menawarkan Akta Jual Beli (AJB) yang baru bisa dilakukan lima tahun kemudian, meskipun hukum mengatur bahwa AJB harus dilakukan segera setelah PPJB.
Kasus ini berujung pada sengketa hukum yang melibatkan Ike, yang akhirnya membawa keluarganya ke dalam proses hukum yang melelahkan.
Tidak hanya tekanan mental yang dirasakan, tetapi Ike Farida juga ditangkap secara tragis oleh sekitar 80 personel Polda Metro Jaya pada 4 September 2024. Penangkapan itu terjadi tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan dengan kekerasan, yang menyebabkan Ike mengalami trauma fisik dan psikis.
Alya, anak Ike sekaligus kuasa hukum, menyatakan bahwa hukum seharusnya melindungi warga negara, bukan malah menyengsarakan mereka seperti dilansir dari Tempo.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada orang lain yang mengalami hal yang sama. Kini, Ike Farida berada di penjara Rutan Pondok Bambu, dan bagi keluarganya, waktu yang hilang bersama sang suami adalah hal yang tak tergantikan. (P-Gio R)