Pria berinisial FS alias Iki (25) yang diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin. (Ist)
PRIORITAS, 12/3/25 (Manado): Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS alias Iki (25) yang diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
FS ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Lorong Kanaan, Kelurahan Kairagi 2, Lingkungan XI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.15 Wita, dan informasi tersebut diterima Beritaprioritas.com Rabu (12/3/25).
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.374 butir obat keras Trihexyphenidyl dan 30 strip (300 butir) tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang disimpan di lantai kamar kos pelaku. Selain itu, polisi turut menyita sebuah ponsel Oppo A92 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ini serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (P-Jeffry.P)