PRIORITAS, 13/3/25 (Jakarta): Ketentuan anggota TNI yang mendapat jabatan di lingkup pemerintahan harus mundur, ternyata tidak berlaku bagi Letkol Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak menjelaskan langsung alasan kenapa Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer meskipun sekarang menjabat Seskab.
Ini karena, demikian Maruli, jabatan yang diemban Letkol Teddy, yakni Seskab, berada dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Dan itu merupakan salah satu lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Iya, Sesmilpres. Seharusnya di situ (Seskab di struktur Setmilpres), kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” ujar Maruli di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/25).
Merujuk Perpres Nomor 148
Dikatakan, hal tersebut sudah dijelaskan oleh juru bicara Kepresidenan bahwa seskab berada dalam struktur Setmilpres. Ini merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, bahwa posisi Seskab saat ini berada di bawah Sesmilpres.
“Kan melihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya, bahwa ada perpres, seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dahulu dipimpin oleh bintang dua. Tidak ada pensiun, dari sejak aturannya ada,” jelasnya.
Adapun ketentuan mengenai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2). Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu.
Disebutkan, total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
“Sesmilpres itu memang dari dahulu dipimpin oleh mayor jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi,” kata Maruli.
Tidak setara kementerian
Di kesempatan itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto mengungkapkan, merunut pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab saat ini berada di bawah Sesmilpres.
Dengan begitu, Seskab tidak lagi setara dengan kementerian dan lembaga namun setingkat eselon dua.
“Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang satu,” demikian Jenderal Agus Subianto. (P-*r/Selvijn R)