PRIORITAS, 31/5/24 (Houston): Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali harus berurusan dengan hukum dan pengadilan.
Trump yang berambisi maju lagi dalam Pilpres 2024 ini dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York.
Ini menjadikannya mantan Presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan.
Mereka menyatakan, Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Penghinaan terhadap putusan
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
“HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!” dia memposting di ‘platform’ Truth Social miliknya.
Trump mengatakan, Hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta, dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Dia juga mengatakan, hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Harus yakinkan warga pemilih
Kini, setelah dia dinyatakan bersalah, Trump harus meyakinkan warga Amerika, dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diadakan pada 5 November.
Hukuman Trump ditetapkan pada 11 Juli. (P-ANT/jr) — foto ilustrasi istimewa