PRIORITAS, 9/5/25 (Jakarta): Mekanisme penggunaan tambahan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp50 triliun sedang disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. “Kita lagi membuat mekanismenya dulu ya, makanya ada percepatan-percepatan, kalau ada percepatan kan butuh anggaran,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditanya wartawan usai pembahasan rancangan perpres tentang Tata Kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Jumat (9/5/25).
Lebih lanjut ia menegaskan, anggaran untuk Program MBG sudah dijamin oleh pemerintah, namun untuk penambahannya tergantung kapan percepatan Program MBG akan dilakukan. “Hanya nanti berapa yang akan kita jaminkan, sangat tergantung dari percepatan itu kapan dilakukan,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Dikemukakannya, Presiden Prabowo Subianto merasa perlu meningkatkan penerima MBG setiap berkunjung ke beberapa daerah sehingga percepatan yang diatur melalui Perpres perlu segera dilakukan. “Pak Presiden itu setiap kali ke daerah, dia merasa miris karena sebenarnya lebih banyak yang bisa menerima, maka kita membutuhkan percepatan seperti ini,” tuturnya.
Pempercepat capaian target Program MBG
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menggodok Perpres atau Instruksi Presiden (Inpres)untuk mempercepat capaian target Program MBG sebanyak 82,9 juta orang.
Menko Pangan menyebutkan, perpres atau inpres tersebut nantinya akan berisi strategi, jumlah sekolah, tata kelola, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tugas dari tiap-tiap kementerian terkait.
Hal itu, katanya, harus dirumuskan karena ini program utama, harus ada urgensi bahwa ini sangat mendesak dan penting. “Nah, nanti akan dirumuskan dalam perpres atau inpres,” sambungnya.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, untuk mengurus 82,9 juta orang penerima manfaat MBG dibutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga para pemangku kepentingan. (P-ht)