27.4 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

    Terkait revisi UU Penyiaran, DPR segera panggil YouTube, Netflix dan TikTok

    Terkait

    PRIORITAS, 20/6/25 (Jakarta): Untuk membahas posisi media penyedia layanan siaran konten daring atau over the top (OTT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera memanggil platform digital yang besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok.

    Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, dalam kaitan dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok.

    “Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” kata Nurul di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6/25), dilansir Beritaprioritas pada Jumat (20/6/25) pagi.

    Pemanggilan untuk memperjelas

    Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI. (Dok. Golkarpedia.com)

    Menurut Nurul, pemanggilan pihak platform digital ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini bertujuan memperjelas cakupan yang diatur dalam UU Penyiaran nantinya,  apakah hanya menyangkut media penyiaran konvensional atau termasuk media OTT.

    Nurul mengatakan. mengingat disrupsi teknologi dewasa ini, DPR RI menginginkan adanya asas keadilan di antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.

    “Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini (di Indonesia), supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.

    Politisi Golkar itu tidak membeberkan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Namun yang jelas, dia memastikan bahwa DPR bakal mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran.

    “Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” katanya.

    Disebutkan, setelah disusun, Komisi I selaku pembahas regulasi di bidang komunikasi akan mengirimkan DIM revisi UU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian, DIM akan diteruskan kepada Pemerintah.

    “Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media (konvensional) sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR. Ketika draf telah diterima, Komdigi dan Kementerian Hukum bakal menyegerakan penyusunan revisi UU Penyiaran tersebut.

    “Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” kata Wamen, juga dalam pertemuan di ANTARA Heritage Center. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini