PRIORITAS, 26/4/25 (Jakarta): Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Klaim Kejagung pihaknya menemukan pentunjuk bahwa Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat menggiring opini publik dengan pemberitaan yang dianggap menyudutkan institusinya.
Terkait haL tersebut, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) mengeluarkan 5 (lima) point pernyataan sikap. Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam (25/4/25), ATVLI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menghormati Proses Hukum
ATVLI menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
”Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil serta transparan adalah bagian penting dari prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” tulis pernyatan pers yang ditandatangani Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Bambang Santoso.
2. Dukungan terhadap JakTV
Kami menyampaikan dukungan penuh kepada seluruh staf dan manajemen JakTV untuk tetap menjalankan aktivitas jurnalistik dengan profesional dan menjunjung tinggi etika jurnalistik di tengah situasi ini.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin oleh negara sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat”.
3. Komitmen Terhadap Kebebasan Pers
ATVLI menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pers nasional adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik”. Kami mendorong seluruh anggota asosiasi untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kami menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
5. Upaya Penyelesaian dengan Bijak
ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2 yang menyatakan bahwa “Penyiaran diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi, kebersamaan, dan kepentingan masyarakat”.
“Dengan adanya pernyataan sikap ini, ATVLI berharap agar seluruh proses dapat berlangsung dengan baik dan profesional, serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap media lokal di Indonesia,” tulis pernyataan ATVLI
Produk Pemberitaan
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga angkat suara terkait kasus ini. Mereka mendukung pengusutan korupsi, tapi keberatan ketika produk jurnalistik dijadikan alat bukti perintangan penyidikan. Penilaian produk jurnalistik, menurut mereka, harus dilakukan oleh Dewan Pers.
Kasus aparat hukum mempermasalahkan produk pemberitaan yang dikaitkan dengan perintangan penyidikan diyakini baru pertama kali terjadi di Indonesia, menurut sejumlah kalangan.
Mereka khawatir langkah hukum ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers dalam memberitakan penyidikan perkara tertentu. (P-bwl)