Tonton Youtube BP

Terkait pemangkasan HGU di IKN oleh MK, Basuki: Belum ada investor yang komplain

Armin Mandika
26 Nov 2025 16:29
Ekbis 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 26/11/25 (Jakarta): Tak ada komplain dari investor di IKN usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Demikian disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono.

Menurut Basuki putusan MK tak mencabut hak atas tanah. Hal itu disampaikan Basuki dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Otorita IKN, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/25).

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” katanya seperti dilansir dari detik.com.

Dikatakannya, putusan MK tak mencabut hak atas tanah. Namun, putusan itu hanya merevisi mekanisme pemberian HGU.

“Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan IKN. Dia menilai semua ketentuan telah jelas diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada lain, begitu kan,” sebutnya.

MK sebelumnya telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dikatakannya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x