32.4 C
Jakarta
Monday, August 25, 2025

    Terkait isu penghentian pinjaman AS, Kemlu RI akan berikan tanggapan lewat komunikasi resmi

    Terkait

    PRIORITAS, 29/1/25 (Jakarta): Merespon isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat yang kabarnya diumumkan Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Republik Indonesia hanya akan memberikan tanggapan melalui komunikasi resmi.

    Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, melalui pesan singkat yang diterima media di Jakarta, Rabu (29/1/25). Ia mengatakan, ⁠Indonesia hanya akan memberikan tanggapan berdasarkan komunikasi yang disampaikan secara resmi, melalui saluran diplomatik ataupun saluran resmi lainnya, yang dibahas antar lembaga pemerintah kedua negara.

    Ditegaskannya, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan spekulasi tentang isu apapun yang masih bersifat pernyataan generik dari pemerintah negara lain yang tidak secara khusus ditujukan kepada Indonesia.

    Menghentikan semua hibah dan pinjaman

    Dikutip Antara dari kantor berita Turki, Anadolu, Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan sementara semua hibah dan pinjaman federal. Perintah itu, katanya,didasarkan pada sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin (27/1/25).

    “Dalam Tahun Anggaran 2024, dari hampir 10 triliun dolar AS (Rp162.346 triliun) yang dibelanjakan oleh Pemerintah Federal, lebih dari 3 triliun dolar AS (Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, seperti hibah dan pinjaman,” demikian isi memorandum tersebut.

    Masih di dalam memorandum, Gedung Putih menuliskan, bantuan keuangan seharusnya digunakan untuk memajukan prioritas pemerintahan, mengalokasikan pajak secara efektif demi Amerika yang lebih kuat dan lebih aman, mengurangi beban inflasi bagi warga negara, hingga meningkatkan efisiensi pemerintahan, dan menjadikan Amerika lebih sehat kembali.

    Menurut dokumen itu, penghentian juga berlaku untuk kegiatan lembaga lainnya yang mungkin terkait dengan perintah eksekutif, namun tidak terbatas pada bantuan keuangan untuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), ideologi gender, serta Green New Deal.

    “Penghentian sementara ini akan memberikan waktu bagi pemerintahan untuk meninjau kembali program lembaga dan menentukan penggunaan dana yang paling sesuai dengan hukum serta prioritas Presiden,” bunyi bagian lain refendum tersebut, dilansir dari Antara

    Memorandum tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara itu akan berlaku mulai pukul 10.00 GMT pada Selasa (28/1/25) waktu setempat. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini