26.9 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025
spot_img

    Terkait isu “Jokowi Pemimpin Terkorup”, Haidar Alwi: Tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan “polling”  

    Terkait

    PRIORITAS, 1/1/25 (Jakarta): Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, berpendapat, bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat. Hal itu disampaikannya menanggapi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang merilis daftar finalis pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia pada Selasa (31/12/24) kemarin.

    Dari sejumlah nama yang dirilis, presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis dengan suara terbanyak tahun ini. Menurut OCCRP, nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global organisasi yang berpusat di Amsterdam, Belanda, itu.

    Haidar Alwi mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi,” kata Haidar. Sebab, lanjut Haidar, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan.

    “Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” kata Haidar. Oleh karena itu, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat. Akibatnya, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

    Haidar menambahkan, yang menjadi perhatian adalah tidak masuknya nama Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dalam daftar tersebut. Sebabnya Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina.

    Netanyahu juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel. “Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP,” kata Haidar. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini