PRIORITAS, 18/3/25 (Bandung): Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (18/3/25).
Menurut Ridwan Kamil, saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur. Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, ia mengaku tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/3/25) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). (P-*/Armin M)