Terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pria berinisial JI (34). (Foto: ist)
PRIORITAS, 5/2/25 (Manado): Terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pria berinisial JI (34), berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado pada Selasa (4/2/2025).
Pelaku diamankan disebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga JI menerima kiriman paket obat keras melalui sebuah jasa pengiriman barang di Kota Manado.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Saat akan diamankan, terduga pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Molas.
Pada Selasa dini hari itu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku. Saat diamankan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti obat keras tersebut adalah miliknya.
Dalam penangkapan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, kurang lebih 3.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 400 butir Trihexyphenidyl tablet 2 mg serta 1 buah handphone.
Selain terduga pelaku, tim juga meminta keterangan dari seorang saksi, warga Kecamatan Tuminting.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib, mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan gangguan kamtibmas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandas AKP Hilman Muthalib. (P-Jeffry P)