29.6 C
Jakarta
Wednesday, January 15, 2025
spot_img

    Terbongkar !!! Guru ngaji cabuli delapan anak di Gunung Kidul, dalih penasaran

    Terkait

    PRIORITAS, 12/9/24 (Yogyakarta): Masih terus terjadi pencabulan oleh paranguru terhadap muridnya berdasarkan laporan dari berbagai daerah.

    Laporan terkini menyebutkan, seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menyebut terbongkar usai salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

    Sesudah mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban kemudian membahas terkait dugaan pencabulan dan didapati korban lebih dari satu orang.

    Lalu para orang tua korban lalu melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

    “Ada empat orang tua atau  yang melaporkan ke kami terkait kasus ini,” kata AKP Mirza, Rabu (11/9/24) kemarin, dikutip KompasTV.com dari Tribun Jogja.

    “Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka.”

    Dalam penjelasannya, tersangka S telah ditahan polisi sejak Jumat (2/8/24) lalu.

    Pengakuan Tersangka

    Sesuai pengakuan tersangka, terdapat delapan anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh dirinya.

    “Menurut pengakuan tersangka, ada delapan anak yang dicabulinya, dengan rata-rata korban anak ini masih berumur delapan tahun,” ujar AKP Mirza.

    Disebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat para korban tengah belajar mengaji.

    Kemudian kepada polisi, pelaku yang sudah beristri ini mengaku telah melakukan tindak pencabulan ini selama sekitar tiga tahun terakhir.

    Mengenai motif, AKP Mirza menyebut tersangka mengaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut lantaran penasaran.

    “Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran,” tegasnya.

    Disebutkan, perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini