26.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

    Tenggelamkan bocah Dante, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara

    Terkait

    PRIORITAS, 4/11/24 (Jakarta): Terdakwa Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/24).
    Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
    Disebutkan, putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
    Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan. 

    Adapun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

     

    Terhadap vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
    “Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi, seperti dilansir dari Antara.
    Benamkan 12 kali
    Disebutkan dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
    Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa
    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini