27.8 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Temuan mengejutkan KPK, hasil korupsi Gubernur Papua dibelikan jet pribadi secara tunai

    Terkait

    PRIORITAS, 17/6/25 (Jakarta): Dalam pengembangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan.

    KPK mengungkap temuan terkait kasus dugaan korupsi dana operasional Gubernur Papua periode 2020-2022 itu. Salah satu temuan ialah pembelian sebuah private jet atau jet pribadi secara tunai yang diduga berasal dari hasil korupsi senilai Rp 1,2 triliun.

    “KPK mendalami dugaan pembelian private jet yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam transaksinya, pembelian diduga dilakukan secara tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/25), dikutip Beritaprioritas Selasa (17/6/25).

    Menurut Budi, uang tunai dalam jumlah besar tersebut diangkut menggunakan 19 koper langsung dari Papua. Koper-koper berisi uang itu kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran pesawat jet pribadi yang kini masih ditelusuri keberadaannya.

    Dihimpun dari berbagai sumber, private jet tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat. Selain pesawat, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pembelian aset lain yang dibiayai dari dana hasil korupsi.

    KPK menduga kuat dana yang dikorupsi berasal dari program peningkatan pelayanan kedinasan dan dana operasional kepala daerah. Dana itu diduga diselewengkan Dius Enumbi (DE), bendahara pengeluaran pembantu gubernur Papua, bersama dengan Lukas Enembe, yang kini telah meninggal dunia.

    “Saat ini penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian jet pribadi yang keberadaannya masih di luar negeri,” jelas Budi.

    Penyidik juga memeriksa Willie Taruna (WT), pemilik jasa money changer di Jakarta yang diduga ikut mengalirkan dana dalam pencucian uang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

    Disebutkan, KPK hanya bisa melakukan perampasan aset tanpa proses hukum pidana lebih lanjut terhadap Lukas Enembe karena sudah meninggal. “Jika dana sebesar itu dialihkan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau rumah sakit, tentu dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Papua,” tutup Budi.

    Pada pekan lalu 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

    KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini