28.4 C
Jakarta
Sunday, March 9, 2025

    Tegas !!! Usai kurangi takaran, Mentan meminta tiga perusahaan ‘Minyakita’ disegel

    Terkait

    PRIORITAS, 8/3/25 (Jakarta): Tindakan tegas diambil Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran sebagaimana dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Itu dinyatakannya di sela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pasar tersebut, Sabtu (8/3/25) ini.

    “Volumenya tidak sesuai, seharusnya satu  liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan.

    Mentan melakukan Sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek ‘Minyakita’ yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Diketahui, minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    Pelanggaran serius

    Selanjutnya Mentan menegaskan, hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni ‘Minyakita’ kemasan yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    Di samping volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

    Mentan selanjutnya menegaskan, praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    Selain itu, dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

    Tidak boleh ada pembiaran

    Mentan kemudian menyatakan, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya lagi.

    Mentan kemudian mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan Sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar sebgaimana telah ditetapkan.

    “Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.

    Dilaporkan, dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin.

    Ditindaklanjuti pihak kepolisian

    Dalam kesempatan itu, Burhanuddin memastikan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam Sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Burhanuddin.

    Sesudah adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. (P-*r/Selvijn R)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini