Jokowi berbicara di tempat kediamannya di Solo (Dok/Antara)
PRIORITAS, 7/6/25 (Solo): Informasi yang diterima Beritaprioritas, Sabtu (7/6/26), Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai munculnya surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Malah ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya usai salat Iduladha, Jumat (6/6/25).
Aturan ketatanegaraan ketat
Selanjutnya, Jokowi juga menekankan proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat.
Disebutnya, presiden maupun wakil presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” katanya.
Perbandingan dengan Filipina
Selain itu, ia juga berbicara soal pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, bukan individu. Pernyataan ini disampaikan dengan membandingkan sistem pemilu Indonesia dengan Filipina.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” papar Jokowi.
“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan Wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wapres. DPR telah memastikan surat tersebut telah diterima secara resmi.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.
“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” demikian Bimo saat dikonfirmasi CNNIndonesia, Selasa (3/6/25).
Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (P-*r/se)
No Comments