30.3 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

    Taksi terbang tanpa pilot produksi RI segera dilegalkan

    Terkait

    PRIORITAS, 25/6/25 (Jakarta): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah ingin kendaraan udara nirawak seperti EHang 216-S bisa beroperasi legal di Indonesia.

    Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyebut isi UU lama belum menjangkau model transportasi udara terbaru. Revisi bertujuan menyusun aturan teknis operasional untuk mendukung kendaraan otonom.

    “Rencana kita mau revisi atau amandemen UU Nomor 1 Tahun 2009, di mana salah satu item yang ingin kita masukkan mengakomodir operasional, mulai dari desain, personel, fasilitas,” ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, dikutip Rabu (25/6/25).

    EHang 216-S telah diuji coba secara resmi dengan penumpang di dalam kabin. Uji coba berlangsung di Phantom Ground Park, kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang.

    Uji terbang tanpa penumpang

    Sebelumnya, demo uji terbang hanya menggunakan boneka manusia atau berlangsung tanpa penumpang. Kini izin uji coba dari Kemenhub membuka jalan menuju penggunaan komersial.

    “Undang-undang ini sudah 15 tahun, jadi memang perlu dievaluasi. Kami selalu mendukung kegiatan ini, kami tidak anti teknologi,” tegas Sokhib, seperti diwartakan Antara.

    Kemenhub juga membuka komunikasi dengan otoritas penerbangan sipil China terkait validasi tipe pesawat. Proses ini menjadi kunci untuk menerbitkan SOP resmi sebagai dasar pengoperasian.

    “Kami akan rapat dengan Civil Aviation Administration of China, salah satunya membahas arrangement produk China untuk melakukan type certificate validation, sehingga nanti bisa menjadi resmi masuk dan dipakai operator Indonesia. Insya Allah nanti sudah valid, sehingga nanti kita bisa terbitkan SOP standar yang bisa dipakai buat komersil,” kata Sokhib.

    Validasi tipe pesawat menjadi prosedur hukum agar Indonesia bisa mengakui desain dan standar keselamatan produk asing. Setelah valid, produk dapat digunakan operator nasional dengan pengawasan langsung. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini