PRIORITAS, 24/7/25 (Jakarta): Kasus korupsi dan pemerasan yang sekarang sedang bergulir di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), menemukan bukti baru. Tenaga kerja asing (TKA) yang diperas ternyata bukan hanya dari sektor industri, tetapi juga menimpa pemain bola dan voli profesional dari luar negeri.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/25).
“Jadi, ada yang jadi pemain sepak bola, kemudian mungkin volley ball dan lain-lainnya, seperti itu. Jadi, tidak hanya di sektor industri,” ujarnya. Namun Asep Guntur tidak mengungkapkan nama pemain bola dan voli yang dimaksud.
Asep Guntur juga mengatakan, TKA yang diperas dalam kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA, ada tenaga kesehatan.
“Jadi, di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada yang jadi nakes juga, tenaga kesehatan. Kemudian di olahraga juga ada, kemudian banyak di industri tentunya ya, kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” katanya. Karena itu, dia mengatakan, banyak bidang pekerjaan TKA yang sedang didalami oleh KPK terkait kasus tersebut.
Identitas 8 orang tersangka
Dilansir dari Antara, sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua sepekan kemudian. (P-ht)