PRIORITAS, 28/6/25 (Palu): Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) mencatat kemajuan signifikan dalam program Koperasi Merah Putih. Saat ini, sebanyak 1.900 dari 1.981 desa/kelurahan di wilayah ini telah memiliki koperasi berbadan hukum. Koperasi ini siap bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam rapat virtual bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr Widodo, menyebutkan, pencapaian ini setara dengan 95,91% progres legalisasi.
“Ini hasil kerja kolaboratif antara Kanwil Kemenkumham, notaris, dan pemerintah daerah. Kami terus memacu progres agar target nasional bisa tercapai,” ujar Rakhmat Renaldy, Sabtu (28/6/25).
Rakhmat mengungkapkan sembilan kabupaten/kota di Sulteng telah mencapai 100% penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum koperasi, yaitu Buol, Poso, Banggai Laut, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, Kota Palu, Sigi, Toli-Toli, dan Donggala.
Meski demikian, Rakhmat mengakui masih ada tantangan serius yang dihadapi di beberapa wilayah, antara lain keterbatasan akses ke desa terpencil, masalah administrasi di tingkat desa, dan rendahnya literasi hukum soal koperasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menerapkan berbagai strategi, di antaranya pendampingan intensif oleh notaris dan penyuluh hukum, program jemput bola ke desa-desa terluar, koordinasi lintas sektor dengan Dinas Koperasi dan pemerintah desa, serta sosialisasi manfaat koperasi berbadan hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin ada desa yang tertinggal. Prinsip gotong royong dan kolaborasi jadi kunci utama menyelesaikan ini,” tegas Rakhmat.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen AHU Dr Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Kemenkumham Sulteng dan menekankan pentingnya konsistensi dalam menyelesaikan sisa desa yang belum memiliki koperasi legal.
Koperasi Merah Putih adalah program nasional yang mendorong pembentukan koperasi berbadan hukum di seluruh desa sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dengan adanya legalitas, koperasi diharapkan mampu menjadi fondasi ekonomi lokal yang mandiri, sarana pemberdayaan masyarakat desa, dan pilar pembangunan ekonomi inklusif berbasis komunitas
“Jika koperasi kuat, desa akan mandiri. Jika desa mandiri, maka Indonesia akan berdikari,” tutupnya. (P-Elkana L.)