27.1 C
Jakarta
Monday, March 10, 2025

    Sudah siap beroperasi, Indonesia Airlines belum miliki izin dari Kemenhub

    Terkait

    PRIORITAS, 10/3/25 (Jakarta): Pengajuan perizinan ataupun permohonan pendirian dan operasional Indonesia Airlines, belum diterima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (10/3/25).

    “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” katanya. Khusnu menyampaikan hal tersebut merespons beredarnya informasi mengenai maskapai baru tersebut di media massa dan media sosial.

    Ia menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

    “Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” ujarnya.

    Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

    Ketentuan maskapai harus memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.

    “Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ucapnya.

    Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

    Khusnu menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus memantau perkembangan terkait dengan Indonesia Airlines. “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” kata Khusnu.

    Siap beroperasi

    Dikutip dari berbagai sumber, sebelumnya diberitakan, Indonesia Airlines, sebuah maskapai penerbangan yang baru didirikan dan berbasis di Singapura, segera memulai operasionalnya di Indonesia. Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Minggu (9/3/25) kemarin, Chief Executive Officer Indonesia Airlines, Iskandar, mengungkapkan, maskapai ini menghadirkan layanan penerbangan komersial berjadwal yang menawarkan pengalaman premium.

    Ia menekankan, Indonesia Airlines mengombinasikan kemewahan perjalanan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial, sehingga memberikan pengalaman perjalanan yang sangat istimewa bagi para penumpang.

    Pendiri dan pemilik Indonesia Airlines adalah Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang bergerak dalam sektor Energi Terbarukan, Penerbangan, dan Pertanian, yang berkantor pusat di Singapura.

    Pemilik sekaligus CEO, Iskandar, adalah pengusaha kelahiran Bireuen, Aceh, pada tanggal 7 April 1983. Lokasi kantor pusat dan basis operasional maskapai ini akan beroperasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terletak di Tangerang, Banten.

    Dalam tahap awal operasional, Indonesia Airlines berencana untuk mengoperasikan 20 pesawat yang terdiri dari 10 pesawat berbadan ramping, seperti Airbus A321neo atau A321LR, 10 pesawat berbadan lebar, termasuk Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

    Adapun jaringan rute penerbangan Indonesia Airlines akan fokus pada rute internasional, dengan rencana untuk melayani 48 kota tujuan yang tersebar di 30 negara selama lima tahun pertama operasionalnya.

    Konsep layanan dan fasilitas Indonesia Airlines mengusung konsep layanan premium, dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kelas dunia dan perhatian personal kepada setiap penumpang. Konsep ini sebelumnya hanya dapat dinikmati oleh mereka yang menggunakan layanan jet pribadi.

    Dengan demikian, maskapai ini berkomitmen untuk menawarkan pengalaman penerbangan yang lebih baik dan lebih nyaman bagi semua penumpang. (P-ht)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini