Mantan Menkopolhukham Mahfud MD, mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto. (Instagram)
PRIORITAS, 27/2/25 (Solo): Langkah berani Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto. Demikian diungkapkan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Karena itu, Mahfud pun mengapresiasi langkah Kejagung yang berani membongkar dan menangani kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Apalagi terkuak kerugian negara tahun 2023 karena korupsi itu mencapai Rp197,3 triliun.
“Menurut saya Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapatkan izin dari presiden,” ujar Mahfud Md menjawab wartawan, seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis (27/2/25).
Sangat mengapresiasi Presiden Prabowo
Selanjutnya, Mahfud menyatakan juga sangat mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang membiarkan Kejagung bekerja, terlepas adanya motif melatarbelakanginya. “Jadi kita tunggu saja,” tambahnya.
Selama dua tahun terakhir hingga dirinya meninggalkan Kantor Kemenpolhukam, menurutnya, Kejagung mendapatkan nilai terbaik dalam menangani kasus-kasus korupsi.
“Dalam dua tahun terakhir sejak sebelum saya meninggalkan Kemenpolhukam, Kejagung selalu mendapatkan penilaian terbaik. Itu hasil survei ya sejak 2022 – 2024,” ujar Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Asal diberikan peluang dan dilindungi atasan, lanjutnya, langkah penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia oleh Kejaksaan Agung semakin bagus dan terbaik.
“Dari mulai menangani kasus timah, nikel, dan sekarang tambah menangani Pertamina, membuktikan Kejakgung terbaik, apa pun alasannya,” sebut Mahfud sekali lagi.
Selain itu, Mahfud MD juga terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa dilanjutkan dan disahkan. Demikian juga soal UU Pembatasan Belanja Uang, yang dianggap sangat efektif untuk menguak kasus pencucian uang para koruptor. (P-mi/jr)