PRIORITAS, 28/5/25 (Palu): Praperadilan yang diajukan seorang wartawan media online di Morowali Utara (Morut) atas status tersangka terhadap dirinya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), dikabulkan pengadilan.
Dengan demikian, status tersangka Hendly Mangkali, wartawan tersebut, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media online Berita Morut, batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes dari Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu.
Dalam sidang yang digelar Rabu (28/5/25), hakim menyatakan penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum. Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang menetapkan Hendly sebagai tersangka melalui surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tertanggal 26 April 2025, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan setelah pemeriksaan saksi tanpa adanya surat panggilan yang sah,” tegas hakim Imanuel saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dasar utama pembatalan status tersangka adalah ketidaksahihan proses pemanggilan terhadap kliennya.
“Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Hendly Mangkali batal demi hukum. Artinya, sejak putusan ini dibacakan, status tersangka klien kami tidak berlaku lagi,” ujar Abd Aan kepada wartawan usai sidang.
Dilaporkan anggota DPD, istri Bupati

Hendly Mangkali, sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah periode 2024-2029, Febrianti Hongkiriwang. Pelapor juga berstatus sebagai istri Bupati Morowali Utara. Pelaporan ini dilakukan setelah Hendly mempublikasikan sebuah artikel terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan pejabat daerah.
Kuasa hukum Hendly mengatakan, hal yang memprihatinkan, laporan terhadap Hendy tersebut tidak menyoal isi pemberitaan secara substansial, melainkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Disebutkan, Hendly hanya membagikan tautan berita yang ditulisnya sendiri melalui akun media sosial pribadinya, tindakan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Pers.
Hendly, wartawan muda asal Morowali Utara ini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia menyebut hari pembacaan putusan sebagai momen bersejarah dalam hidupnya.
“Terima kasih, hari ini saya merasa lega dan bahagia. Putusan ini adalah bentuk keadilan yang saya perjuangkan,” ucap Hendly kepada sejumlah wartawan yang ikuti sidang praperadilan di PN Klas 1 Palu.
Tak lupa, jurnalis asal Kabupaten Morowali Utara itu menyampaikan terima kasih kepada istri tercinta, Ise Morta, serta seluruh keluarga dan sahabat yang selama ini mendukungnya dalam menjalani proses hukum.
“Saya ikhlas jalani semuanya tanpa dendam. Banyak yang memberi kekuatan dan semangat kepada saya. Terima kasih atas semua dukungannya,” ujar Hendly. Belum diperoleh kabar soal reaksi Polda Sulteng atau pihak pelapor atas putusan PN Palu tersebut. (P-Elkana L)