PRIORITAS, 27/3/25 (Batam): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batu Ampar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam. SPDP tersebut mencantumkan tujuh terlapor, terdiri dari satu PNS BP Batam, satu staf BUMN, dan lima pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi media di Batam, Kamis (27/3/25), mengatakan tujuh terlapor itu yakni AM selaku PNS BP Batam, IS karyawan BUMN, dan lima orang dari pihak swasta, masing-masing inisial IAM, IMS, ASA, serta AH.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui telah mengirimkan SPDP pada akhir Februari 2025 dan berkoordinasi dengan Kejati untuk kelengkapan penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di Kantor BP Batam serta dua rumah di Perumahan Sukajadi dan Rajawali Bandara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam pernyataannya sebelumnya, menyatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti serta menunggu hasil audit dari BPK RI terkait nilai kerugian negara.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan dilakukan berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (P-Jeff K)