PRIORITAS, 15/1/25 (Jakarta): Masalah larangan penggunaan ruang publik kerap menjadi perdebatan, terutama ketika pembatasan akses terhadap ruang terbuka dilakukan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Beberapa pihak menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak melarang secara sepihak penggunaan ruang publik oleh masyarakat, selama kegiatan yang dilakukan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Ruang publik, seperti taman kota, alun-alun, dan tempat umum lainnya, merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan bersama, dan penggunaannya seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara. Masyarakat berhak memanfaatkan ruang publik untuk berbagai keperluan, baik itu untuk aktivitas sosial, rekreasi, pendidikan, maupun budaya, dengan tetap mematuhi peraturan yang ada.
“Ruang publik adalah hak semua warga negara, dan tidak ada satu pihak pun yang berhak melarang atau membatasi penggunaan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas dan adil. Selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat harus bebas memanfaatkannya,” ujar seorang pengamat sosial dalam diskusi terkait pengelolaan ruang publik.
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Bandung Asep Sumaryana berpendapat bahwa tidak boleh ada pihak yang melarang penggunaan ruang publik milik pemerintah pusat maupun daerah.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral pelarangan berkegiatan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terjadi di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.
“Untuk ruang publik yang dikelola oleh pemerintah, publik yang memanfaatkannya tidak ada keharusan izin kepada pihak lainnya, kecuali perda (peraturan daerah, red) mengaturnya,” kata Asep saat dihubungi media di Jakarta, Rabu (15/1/25).
Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk mengawal ruang publik yang ada sehingga menghindari hal tersebut terjadi kembali, baik di Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia.
Asep mencontohkan bahwa pemerintah daerah dapat menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawal ruang publik yang ada.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan, meskipun pemerintah telah bergerak guna menjamin ruang publik tetap dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa meminta izin kepada ormas. Salah satunya melalui peran media massa.
“Media perlu hadir untuk untuk mewartakan bahwa ruang-ruang tertentu menjadi tempat untuk aktivitas publik, dan tanpa diklaim oleh sejumlah pihak sebagai penguasanya,” ujarnya dikutip Antara.
Asep juga mengatakan bahwa tokoh masyarakat maupun kelompok terpelajar dapat berperan untuk memberikan pemahaman dan penyadaran kepada ormas sehingga ruang publik dapat dinikmati oleh masyarakat, kecuali ada kebijakan publik yang melarang penggunaan sebuah ruang publik.
Sebelumnya, akun media sosial TikTok @original____goods pada Jumat (10/1/25), mengunggah video yang merekam percakapan mengenai izin berkegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta.
Dalam video tersebut, seorang anggota ormas Pemuda Pancasila mendatangi pembuat konten tersebut dan menanyakan izin berkegiatan mereka. Anggota ormas itu mengklaim bahwa Pemuda Pancasila mengurus area Taman Literasi Martha Christina Tiahahu dan Blok M. (P-bwl)