27.8 C
Jakarta
Friday, December 13, 2024

    Soal kebakaran rumah wartawan, TNI terbuka, jika terbukti akan ada sanksi tegas

    Terkait

    PRIORITAS, 3/7/24 (Jakarta) – TNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan anggota dalam kasus kebakaran rumah milik wartawan Sampurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan empat orang. TNI AD meminta dugaan keterlibatan anggotanya terkait kebakaran tersebut dibuktikan sehingga tak sekadar isu belaka.

    “TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diberikan. Tetapi hendaknya akan lebih baik apabila ada bukti-bukti pendukung, sehingga tidak sekedar rumor,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Selasa (2/7/2024).

    Kristomei menuturkan pihaknya selalu terbuka menerima informasi dan masukan dari masyarakat. Dia mengatakan jika ada anggota yang terbukti terlibat, akan diberi sanksi tegas sesuai aturan.

    “Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya. Jika benar terbukti, pasti akan kita proses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

    Dia mempersilakan masyarakat menyerahkan bukti terkait kepada Polisi Militer. Nantinya, kata Kristmei laporan serta bukti akan diproses oleh Polisi Militer.

    “Jika memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggota dalam kebakaran itu, silahkan dilaporkan dan diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses hukum,” jelasnya dikutip detikcom.

    Sebagaimana diketahui, informasi kebakaran itu mulanya diterima Damkar sekitar pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6). Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Karo Gelora Fajar Purba mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. “Korban jiwa empat orang,” kata Gelora pada Kamis (27/6).

    Gelora memerinci empat orang meninggal dunia dalam kebakaran tersebut ialah Sempurna Pasaribu (47), istrinya, Elfrida boru Ginting (48), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12), dan cucunya, Loin Situkur (3).

    Sebelumnya, dalam konferensi pers di Dewan Pers, Totok Suryanto menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang menyatakan kebakaran itu diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkaitan dengan pemberitaan perjudian.

    “Sedangkan versi yang lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Diketahui memang kebetulan korban di rumahnya berjualan bensin eceran,” ujar Totok.

    Saat ini, menurut Totok, tim pencari fakta dari KKJ Sumut yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut.

    Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta, kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Koordinator KKJ, Erick Tanjung menjelaskan, berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.

    “Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu,” katanya.

    Erick mengatakan, korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian. “(Bertemu) Rabu (26/6/24) malam, kejadiannya kan pukul tiga dini hari pada hari Kamis (27/6/24),” katanya.

    Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis. “Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingan-nya itu,” tambah Erick.

    Dewan Pers sangat menyesalkan kejadian ini karena kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum. Di sisi lain, tim KKJ, kata Erick Tanjung, hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini