32.1 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

    Soal Doa Rosario dibubarkan, Ace Hasan : “Ibadah itu hak, tidak boleh dihalangi”

    Terkait

    PRIORITAS, 8/5/24 (Tangerang Selatan) : Heboh soal ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan dibubarkan oleh warga, kini ditangani masif aparat kepolisian. Empat orang, salah satunya oknum Ketua RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Peribadatan mahasiswa tersebut digeruduk oleh warga pada Minggu (5/5) malam.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily pun menyoroti soal penggerudukan doa rosario yang dilakukan oknum Ketua RT dan kelompoknya tersebut. Ace mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi orang beribadah. “Menjalankan Ibadah itu hak setiap warga negara. Tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi untuk menghalanginya dengan cara-cara kekerasan,” kata Ace kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

    Politikus Golkar itu juga meminta agar masyarakat tak melakukan kekerasan maupun mengintimidasi orang yang hendak beribadah. Menurutnya, setiap permasalahan harus diupayakan diselesaikan dengan dialog. “Lebih baik kita selesaikan dengan cara-cara dialog dan musyawarah secara kekeluargaan,” ujarnya.

    Ace pun menyerahkan pengusutan kasus kepada aparat penegak hukum. Dia mendorong aparat hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap warga yang beribadah.

    “Aparat hukum harus bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan kekerasan atas nama apapun, apalagi tindakan kekerasan itu dilakukan karena mencoba menghalangi orang untuk menjalankan ibadah,” ujarnya.

    Polisi Tetapkan 4 Tersangka

    Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangsel itu. Salah satu tersangka adalah oknum ketua RT setempat berinisial D (53). “Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/24).

    Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26). Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

    “Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

    Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan pengancaman agar korban membubarkan diri. “Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

    Tak lama berselang, sejumlah orang berdatangan. Keributan pun terjadi yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban. Berikut fakta-fakta pembubaran doa Rosario yang berujung ketua RT di Tangsel ditetapkan sebagai tersangka sebagaiman dilansir detikcom, Rabu (8/5/24).

    1. Empat orang, termasuk Ketua RT jadi tersangka
    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti di kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    “Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

    Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat. Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.

    2. Ketua RT dkk Terancam 5,5 Tahun Bui
    AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

    “Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

    3. Peran Ketua RT dan Tiga Tersangka Lainnya
    Keempat tersangka itu masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka inisial D berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.

    “Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

    Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi. “Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

    Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri.

    “Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

    4. Diawali teriakan Ketua RT
    Ibnu menjelaskan kejadian terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika beberapa orang sedang melakukan ibadah. Kemudian datang tersangka D, yang merupakan Ketua RT setempat membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

    “Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.

    Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

    “Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya.

    Keributan itu juga terekam oleh salah satu penghuni di kontrakan. Dalam rekaman itu, terlihat 2 orang laki-laki membawa senjata tajam. “Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat 2 (dua) orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau,” sebutnya.

    5. Barang bukti pisau disita polisi
    Polisi menyita pisau dalam kasus pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Pisau tersebut digunakan untuk mengancam korban.

    Dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024), tiga buah pisau ditampilkan. Dua bilah pisau di antaranya bergagang hitam, dan yang satu bergagang putih.

    Tiga bilah pisau itu diamankan polisi sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah rekaman video dan dua buah kaus. “Barang bukti pertama rekaman video. Kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Yang ketiga, kaus berwarna merah. Keempat, kaus berwarna hitam,” tutur Ibnu. (P-DTK/wl)

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini