Wakil Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Junaidi Rusli. (dok. pribadi)Oleh Junaidi Rusli
Wakil Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia
PUBLIK kembali dikejutkan dengan isu penunjukan Plt Menteri BUMN yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Jika kabar ini benar, maka secara hukum dapat dinilai sebagai tindakan yang “mengangkangi” kewenangan Presiden.
Mengapa demikian? Konstitusi sudah sangat jelas mengatur. UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menyatakan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, satu-satunya pihak yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengangkat, memberhentikan, atau menunjuk Menteri, termasuk pejabat sementara (Plt), adalah Presiden.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Menteri. Posisi Mensesneg hanyalah pembantu Presiden di bidang administrasi, tata usaha, dan penyelenggaraan Sekretariat Negara. Fungsi utamanya adalah menindaklanjuti, bukan menetapkan.
Dalam praktik kenegaraan, ketika seorang Menteri berhalangan sementara karena sakit, cuti, reshuffle, atau alasan lain, Presiden berhak menunjuk salah satu Menteri lain sebagai Plt. Surat penunjukan itu memang bisa dipersiapkan oleh Mensesneg, tetapi tetap harus ditandatangani Presiden. Dengan demikian, Mensesneg tidak memiliki kewenangan substantif untuk bertindak sendiri.
Jika Mensesneg menandatangani atau bahkan mengambil keputusan penunjukan Plt Menteri BUMN tanpa otorisasi Presiden, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan. Tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi menciptakan preseden buruk, tetapi juga mengurangi marwah kelembagaan kepresidenan.
BUMN adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan kekayaan negara. Karena itu, penunjukan Menteri atau Plt Menteri di bidang ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi oleh pejabat yang tidak memiliki mandat konstitusional.
Publik berhak menuntut transparansi atas isu ini. Apakah benar Presiden memberikan mandat, ataukah Mensesneg melangkahi kewenangan yang bukan miliknya? Jangan sampai negara ini dikerdilkan oleh praktik penyelenggaraan pemerintahan yang asal jalan.
Pada akhirnya, hanya Presiden yang memiliki hak penuh untuk menunjuk Menteri. Semua pihak, termasuk Mensesneg, harus kembali pada rel konstitusi. Negara ini tidak boleh dijalankan dengan pola “kangkangi kewenangan” yang bisa merusak sendi-sendi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.***
No Comments