PRIORITAS, 23/9/25 (Singapura): Singapura akan melakukan hukuman gantung kesebelas tahun ini, terhadap narapidana narkotika dan obat terlarang (narkoba), yang dijadwalkan hari Kamis, 25 September 2025.
Kali ini eksekusi mati itu akan dilakukan terhadap warga Malaysia, Datchinamurthy Kataiah (39 tahun), karena menyelundupkan sekitar 45 gram heroin ke Singapura.
Hukuman gantung terhadap Datchinamurthy Kataiah ini, menjadikannya warga negara Malaysia ketiga yang dieksekusi di Singapura tahun ini. Demikian seperti dikutip Beritaprioritas.com dari The Independent, hari Selasa (23/9/25).
Keluarganya sudah menerima pemberitahuan pada hari Minggu, tentang hukuman gantung di penjara Changi, menurut Kokila Annamalai dari Transformative Collective Justice, sebuah kelompok advokasi anti-hukuman mati.
Datchinamurthy ditangkap pada tahun 2011 dan kemudian dihukum, karena menyelundupkan sekitar 45 gram (1,6 ons) heroin ke Singapura.
Ia seharusnya dihukum gantung pada tahun 2022, tetapi berhasil mendapatkan penangguhan hukuman di menit-menit terakhir, karena ia mengajukan gugatan balik. Namun gugatan hukumnya ditolak pengadilan pada bulan Agustus 2025.
Hukuman mati
Hukum yang ketat di Singapura mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang kedapatan membawa lebih dari 15 gram heroin dan 500 gram ganja.
Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut, karena secara tidak proporsional hanya menyasar para pengedar dan kurir kelas teri. Sementara bos besar atau gembongnya lolos.
Berbicara pada konferensi pers bersama melalui tautan video dengan Amnesty International Malaysia dan Jaringan Anti-Depath Penalty Asia, Kokila membacakan surat dari saudara perempuan Datchinamurty, Rani, yang telah terbang ke Singapura untuk menghabiskan waktu bersamanya.
Kakaknya tidak memprotes hukuman tersebut, kata Rani dalam surat tersebut, namun ia yakin hukuman mati itu terlalu keras dan ekstrem untuk tindakan naif seorang pemuda.
Warga Malaysia, Datchinamurthy Kataiah (39 tahun), yang menyelundupkan 45 gram heroin dijadwalkan dihukum gantung hari Kamis 25 September 2025 di Singapura.(@governantics)
Ketiga kelompok hak asasi manusia dan 30 organisasi masyarakat sipil lainnya, juga mengeluarkan pernyataan bersama yang menegaskan kembali seruan tetap untuk menghentikan eksekusi.
Mereka mengatakan ada tiga warga negara Malaysia lainnya dan seorang pria Singapura, yang telah dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba selama 7 hingga 10 tahun.
Mereka telah menghadapi eksekusi setelah baru-baru ini kalah dalam banding terakhir.
Ada 33 pelanggaran yang terancam hukuman mati di Singapura, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penggunaan senjata api, dan penculikan.
Baru seorang diampuni
Kabinet Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, yang menjabat tahun lalu, telah menyarankan Presiden Tharman Shanmugaratnam untuk memberikan grasi kepada seorang pria Singapura, yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba.
Presiden menanggapi dan hukuman pria itu bulan lalu diringankan menjadi penjara seumur hidup. Ini adalah pengampunan pertama sejak 1998.
Ketiga kelompok aktivis mengatakan hal ini menunjukkan perubahan itu mungkin terjadi.
Singapura memiliki tingkat eksekusi mati per kapita tertinggi kedua di dunia selama periode ini.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut sebesar 13,83 eksekusi per tahun per satu juta orang, tepat di belakang Turkmenistan dengan 14,92 eksekusi per tahun.
Negara lain yang juga mengesekusi pejahat narkoba dengan hukuman gantung adalah Iran, Arab Saudi, Tiongkok, Vietnam dan Korea Utara.
Namun jumlah pasti orang yang sudah dieksekusi di negara-negara itu tidak diumumkan secara resmi seperti Singapura.
Eksekusi di Singapura dilakukan dengan cara digantung dengan jeratan tali di leher di tiang palang dan biasanya dilakukan saat fajar di penjara Changi.
Penjara Changi di Singapura. (@ajenglish)
Mantan algojo utama di penjara Singapura, Darshan Singh, sebelum meninggal karena komplikasi COVID-19 pada 31 Oktober 2021, pernah menyatakan telah mengeksekusi lebih dari 850 orang selama masa tugasnya, yang dimulai pada tahun 1959.
Singh bahkan pernah mengeksekusi 18 orang dalam satu hari. “Saya akan mengirim Anda ke tempat yang lebih baik dari ini. Tuhan memberkati Anda”, kata Singh kepada setiap narapidana yang ia eksekusi.
Hapus hukuman mati
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak negara tetangga Malaysia — ketua blok ASEAN saat ini — untuk mengambil langkah-langkah, guna melindungi warganya yang kurang beruntung akibat dieksploitasi sindikat narkoba.
Malaysia sudah menghapus hukuman mati wajib pada tahun 2023, mengganti hukuman mati dengan hukuman penjara 30 hingga 40 tahun.
Laporan global Amnesty International tahun 2024 mengatakan Malaysia meringankan lebih dari 1.000 hukuman mati tahun lalu.”
Sebaliknya, Singapura malah menggandakan eksekusinya dari lima pada tahun 2023 menjadi sembilan tahun 2024 lalu.
Enam di antaranya dilaksanakan dalam periode dua bulan, menurut Amnesty. Lebih dari 40 orang masih menunggu hukuman mati di Singapura.
Amnesty juga mengatakan kawasan Asia-Pasifik terus memiliki jumlah eksekusi tertinggi di dunia, tetapi kerahasiaan dan praktik negara yang membatasi seperti di Tiongkok, Vietnam, dan Korea Utara membuatnya mustahil untuk memperoleh angka yang akurat.(P-Jeffry W)
No Comments