35 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Silahkan nyanyikan lagu “Indonesia Raya”, Menkum: Bebas royalti

    Terkait

    PRIORITAS, 19/8/25 (Jakarta): Informasi terkini dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan, lagu “Indonesia Raya” maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.

    Disebutkan, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

    “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/25) malam.

    Dikatakannya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Nyata-nyata dikecualikan

    Selanjutnya disebutkannya, di dalam UU tersebut, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

    “Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.

    Seperti dijetahui, adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis: perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

    Lagu dinyanyikan saat Timnas berlaga

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yunus Nusi menegaskan, lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” ujar Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/25) lalu.

    Disebutkan, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    Diketahui, polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

    Kendati begitu, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan, lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut. (P-*r/jr)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini