PRIORITAS, 28/1/25 (Jakarta): Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, menangkap 20 pelaku penipuan online lewat aplikasi kencan atau disebut dating app, di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, dalam sebuah patroli siber.
Diketahui, aplikasi dating app merupakan platform digital yang digunakan untuk membantu orang bertemu dan berkenalan dengan calon pasangan melalui fitur seperti profil pribadi, pesan, dan pencocokan berdasarkan minat atau lokasi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, pada Selasa (28/1/25) di Mapolsek Gambir. “Anggota kami mencurigai penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan dan kami pun menelusurinya,” ucapnya, dikutip dari rri.co.id.
Dalam penelusuran, polisi menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu apartemen di Jakarta Pusat itu. Penggerebekan dilakukan, 20 orang diamankan, dan kini mereka sudah menjadi tersangka.
Tiga pemimpin
Respati mengatakan tiga tersangka berinisial IMB, AKP dan RW berperan sebagai pimpinan. “Sedangkan 17 tersangka lainnya bertindak sebagai operator,” katanya.
Mereka di antaranya berinisial MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, dan AZ. Kemudian SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pemjara,” ujar Respati. (P-Zamir)