Serang, 4/11/20 (SOLUSSInews.com) – Proses vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten dipastikan akan dimulai awal Desember 2020 mendatang.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan Banten meminta micro planning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan masing-masing.
“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi Covid-19,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, Rabu (4/11/20).
Andika mengatakan, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan micro planning dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober lalu. Micro planning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada 11 November mendatang.
Rekapitulasi dan validasi kabupaten/kota
Langkah selanjutnya, kata Andika, Dinas Kesehatan Banten akan melakukan rekapitulasi dan validasi kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan micro planning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
“Distribusi vaksin tahap pertama dari Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember 2020, untuk kemudian didistribusikan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap pertama, pada Desember 2020 dan Januari 2021,” jelasnya.
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di pelayanan kesehatan masyarakat (PKM) dan jaringan pelayanannya mulai dari RS pemerintah dan swasta, Puskesmas, Pustu, Pusling, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wagub menambahkan, pos pelayanan imunisasi Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemerintah daerah. Di antaranya dengan melakukan screening/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi.
Ditegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang.
Dapat jatah 8.131.798 vaksin
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Provinsi Banten mendapat jatah sebanyak 8.131.798 vaksin Covid-19. Prioritas utamanya adalah tenaga kesehatan (nakes) dan juga petugas Satpol PP, TNI dan Polri.
Ati mengatakan, tahap pertama vaksinasi akan dilakukan awal Desember 2020 mendatang sebanyak 63.536 vaksin.
Vaksin sebanyak itu akan dialokasikan untuk tenaga kesehatan sebanyak 45.829 vaksin, untuk petugas Satpol PP, TNI dan Polri se-Provinsi Banten sebanyak 17.088 vaksin.
Ati mengungkapkan, selanjutnya ada tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi yakni pertama, aparat pemerintah daerah (Pemda), petugas TNI/Polri yang bekerja di kantor, aparat hukum, guru/tenaga pendidik dari PAUD sampai perguruan tinggi, pegawai kecamatan, pegawai kelurahan/desa, RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kedua, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga, pelaku usaha dan masyarakat umum dengan rentang usia antara 18-59 tahun.
Lansia mendapat vaksin khusus
Ati menjelaskan, untuk masyarakat umum dengan usia 18-59 tahun, akan dibagikan secara proporsional ke semua kabupaten/kota, tanpa membedakan antara daerah zona merah atau zona hijau.
“Vaksin ini akan dibagikan ke kabupaten/kota berdasarkan ratio jumlah penduduk. Jadi tidak ada kategori zona merah atau tidak. Semuanya diberikan vaksin untuk kelompok masyarakat usia 18-59 tahun,” ujar Ati Pramudji Hastuti.
Sementara untuk yang usianya di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun akan mendapat vaksin khusus.