26.7 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

    Sidang sengketa Pilkada Sulteng, majelis MK tolak penjelasan tambahan pemohon

    Terkait

    PRIORITAS, 24/1/2025 (Jakarta): Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Panel III, Arief Hidayat, menolak penjelasan tim hukum pemohon pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal). Penolakan itu terjadi dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng di MK RI di Jakarta.

    “Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,” tegas ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, Kamis (24/1/25) malam tadi. “Terserah penilaian anda, nanti saya bersama majelis yang menilai,” ujar ketua majelis hakim MK Arief Hidayat dengan nada agak kesal ketika menanggapi dan menolak penjelasan bukti tambahan yang hendak dijelaskan tim hukum “Beramal”.

    Dalam sidang itu pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon tidak jelas. Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin 6, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.

    “Sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan Pilkada bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ali Nurdin. Ia menambahkan,  petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.

    “Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin di hadapan sidang majelis MK yang dipimpin Arif Hidayat.

    Kemudian badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulteng Rasidi Bakdi dalam keterangannya dihadapan sidang MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pilkada Sulteng. Dalam sidang panel III gugatan perselisihan hasil Pilkada (Gubernur) Sulteng Kamis ( 23/1/2025) ketua majelis hakim MK Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsi.

    Juru bicara pasangan “Beramal”, Ruslan Sangadji, ketika dikonfirmasi Beritaprioritas.com Jumat (24/1/25) terkait penolakan ketua majelis hakim MK Arief Hidayat itu, mengatakan, “Ya itu bukan substansi masalah. Karena memang agendanya adalah mendengarkan keterangan tergugat dan pihak terkait” kata Ruslan Sangadji.

    Seperti diberitakan sebelumnya,  pada sidang pendahuluan Senin (13/1/2025) yang ditangani Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, pasangan “Beramal” memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan No 2 Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan pasangan No 3 Rusdy Mastura-Sulaeman Agusto Hambuako. (P-Elkana L)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini