29.8 C
Jakarta
Saturday, August 30, 2025

    Sidang perdana dugaan korupsi hibah GMIM, Pdt Hein Arina minta JPU lengkapi dakwaan

    Terkait

    PRIORITAS, 29/08/25 (Manado): Pendeta (Pdt) Hein Arina, terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM, membuat kejutan di sidang perdana perkara itu.

    Melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinir Franklyn Montolalu, Ketua Sinode GMIM itu meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara agar pengembalian dana yang diberikan ketika perkara ini tengah berproses, dapat dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Hal itu dikemukakan Franklyn Montolalu seusai Tim JPU yang dikoordinir Pingkan Gerungan, membacakan dakwaannya pada sidang Jumat (29/8/25).

    Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili kemudian menanyakan hal itu kepada JPU Erwin Sinulingga dan diakui jika dana tersebut belum masuk dalam surat dakwaan dan disanggupi akan ditambahkan.

    “Ini penting karena dana yang dikembalikan itu antara lain terkumpul dari pengembalian para pendeta dan jemaat. Harus diperjelas mana dana hibah yang diduga jadi masalah, dan mana dana yang bukan dari itu,” tukas Montolalu kepada wartawan seusai sidang.

    Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM ini menghadirkan lima terdakwa sekaligus, namun disidangkan secara bergiliran.

    Terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK) menjadi yang pertama dengan 59 halaman isi dakwaan, disusul Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Steve Kepel dan terakhir Pdt. Hein Arina.

    Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Manado tak seramai saat AGK mengajukan Pra Peradilan, beberapa waktu lalu.

    Hanya beberapa orang yang berkumpul di depan ruang sidang atau halaman kantor Pengadilan ini yang diperkirakan adalah keluarga para terdakwa.

    Namun demikian, beberapa aparat TNI dengan senjata laras panjang, terlihat ada di seputar gedung. Sementara petugas polisi hanya mengamati.

    Merugikan negara

    Jaksa dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Sulut kepada GMIM tahun anggaran 2020.

    Jumlahnya Rp 1.638.951.897,17 dengan uraiannya sebagai berikut: * Kegiatan KKPGA sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000, beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000, dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000, jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000, pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17.

    Dalam sidang perdana ini, masing-masing terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum sendiri. Sedangkan JPU berjumlah enam orang dan membacakan dakwaan secara bergantian.

    Para kuasa hukum terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi, dan minta langsung pada tahap pembuktian.

    Franklyn Montolalu menyebut dakwaan Jaksa memperjelas apa yang selama ini ditegaskan oleh pihaknya. Ia menegaskan tak ada dana yang dituduhkan itu mengalir ke kantong pribadi kliennya.

    Sementara kuasa hukum Jeffry Korengkeng, Michael Jacobus menyebut  dakwaan JPU memperjelas bahwa peran kliennya hanya bersifat administrasi.

    “Kemudian nyata pula bawah tidak ada konspirasi klien kami dalam negosiasi dengan pemberi dana hibah, juga tidak ada konspirasi klien kami dengan GMIM dalam pemberian dana hibah,” katanya.

    Lanjut dia, uraian jaksa pun membuktikan tak satupun uang yang mengalir ke Jeffry Korengkeng. Ia menegaskan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M tak ada yang mengalir ke lima tersangka.(P-dg)

     

     

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini