30.1 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

    Siapkah Indonesia transfer data pribadi ke Amerika Serikat?

    Terkait

    PRIORITAS, 24/7/25 (Jakarta): Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan tarif resiprokal dengan Indonesia, termasuk poin transfer data pribadi ke AS. Pernyataan resmi itu tertuang dalam dokumen “Joint Statement of Framework for United StatesIndonesia Agreement on Reciprocal Trade” di situs Gedung Putih.

    Dokumen itu menunjukkan tarif impor AS untuk produk RI turun ke 19 persen dari ancaman 32 persen sebelumnya. Presiden Donald Trump menyatakan, dirinya dan Presiden Prabowo Subianto berdiskusi langsung sebelum kesepakatan itu dicapai.

    Dokumen tersebut menyatakan Indonesia akan memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke AS dari wilayah RI.

    “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis pernyataan tersebut, dilansir Kamis (24/7/25).

    Poin lanjutan menyebut transfer data itu harus diakui AS sebagai negara yang menyediakan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut, seperti dikutip Beritaprioritas.

    Ada regulasi UU PDP

    Pemerintah RI telah mengesahkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk mengatur transfer informasi warga negara. Namun hingga kini, lembaga pengawas data belum terbentuk sejak UU tersebut berlaku sejak Oktober 2024.

    Pasal 55 dan 56 UU PDP mengatur bahwa pengendali data wajib memastikan negara tujuan memiliki perlindungan setara, dan jika tidak, wajib memperoleh persetujuan subjek data.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menjelaskan tujuan kesepakatan ini adalah untuk pertukaran data komersial yang mematuhi UU PDP.

    “Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data Pribadi kepada yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa, dan segala macam,” ujar Hasan.

    Perlu badan pengawas data

    Presiden Direktur Philips Indonesia Astri Ramayanti Dharmawan menyoroti urgensi pembentukan badan pengawas data. Ia menyebut AS belum memiliki UU komprehensif seperti GDPR di Uni Eropa, sehingga tidak otomatis setara.

    Perbedaan itu terlihat jelas saat pengguna UE mendapat notifikasi privasi, sedangkan pengguna AS tidak.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian terkait poin transfer data.

    “Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/25).

    “Saya besok (Kamis) akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya, topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” sambungnya. (P-Khalied Malvino)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini