28.9 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Setya Novanto bebas bersyarat, KPK beri peringatan keras

    Terkait

    PRIORITAS, 18/8/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang divonis kasus korupsi e-KTP. Novanto bebas setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kasus e-KTP menjadi pengingat serius tentang dampak korupsi bagi masyarakat. Ia menilai, kejahatan itu bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga merusak layanan publik.

    “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/25).

    Ia menambahkan, kasus e-KTP memberi pelajaran agar generasi berikut tidak mengulang sejarah kelam korupsi di Indonesia.

    “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ujarnya.

    Setnov bebas bersyarat

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) sebelumnya menjelaskan alasan pembebasan bersyarat Novanto. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti menyebut pengurangan hukuman menjadi dasar utama.

    “Pengurusan pembebasan bersyarat didasarkan pada putusan Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali yang memangkas masa pidana dari 15 menjadi 12,5 tahun,” kata Rika Aprianti.

    Ia menambahkan, Novanto telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan juga sudah menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025.

    Selain itu, Novanto sudah melunasi kewajiban denda dan uang pengganti. Dokumen resmi KPK menjadi bukti pembayaran kewajiban tersebut.

    “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.

    Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, pengadilan memvonisnya 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti USD 7,3 juta.

    Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali Novanto. Hukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun, dengan pidana tambahan pencabutan hak jabatan publik dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

    Majelis hakim PK menyebut pengurangan itu berlaku setelah Novanto menyetorkan sebagian uang pengganti. Sisanya masih tercatat sebesar Rp 49.052.289.803 subsider dua tahun penjara. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini