27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025
spot_img

    Setelah persyaratan lengkap, KPK akan tahan Hasto Kristiyanto

    Terkait

    PRIORITAS, 15/2/25 (Jakarta): Penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menurut  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dilakukan setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

    “Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/2/25).

    Dikemukakannya, penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

    Menurut juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut, penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan. “Kemungkinan besar pekan depan,” katanya.

    Lebih lanjut menurut Tessa,  penyidik komisi antirasuah tersebut belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

    Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/25) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Menurut hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto.

    Sebelumnya penyidik KPK pada hari Selasa, ( 24/12/24) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Bahkan HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” kata Setyo seperti diansir dari Antara. (P-Armin M)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini