spot_img
31.2 C
Jakarta
Sunday, June 8, 2025
spot_img

    Sesudah ditinjau Menteri ESDM dari udara, tambang nikel di Raja Ampat dianggap tidak bermasalah

    Terkait

    PRIORITAS, 8/6/25 (Raja Ampat, Papua Barat Daya): Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dianggap tidak bermasalah. Kesimpulan itu disampaikan  setelah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama timnya meninjau lokasi tambang nikel yang dikelola PT GAG Nikel.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau Pulau Gag, menyampaikan hal itu dalam pernyataan pers Minggu (8/6/25).

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” katanya.

    Tri mengatakan sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim mengevaluasi secara menyeluruh, selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Disebutkannya, kalau secara overall (keseluiruhan) reklamasi di lokasi tambang cukup bagus juga. “Tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ujarya.

    Wajib menjalankan kaidah pertambangan

    Sementara itu, I Dewa Wirantaya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).  Kaidah tersebut dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” ungkapnya.

    “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjut Wirantaya.

    Dihentikan Menteri ESDM

    Dikutip dari Antara, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat. (P-ht)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    Terkini