33.3 C
Jakarta
Sunday, August 24, 2025

    Serobot lahan parkir, Ketua Pemuda Pancasila jadi buronan polisi

    Terkait

    PRIORITAS, 25/5/25 (Jakarta): Informasi yang diterima oleh redaksi Beritaprioritas.com pada Minggu (25/5/25), Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, MR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perebutan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan, penyidik saat ini tengah memburu MR yang telah ditetapkan sebagai buronan.

    “MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ucap Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/25). Ia menyebut penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi.”

    Intimidasi karyawan hingga merusak lingkungan

    Keributan terjadi saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), selaku pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, bersiap memulai operasional pada Selasa (20/5/25). Sebanyak delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi terhadap para karyawan dengan melarang kegiatan, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga mengalami luka.

    Korban yang merupakan mitra penyewa lahan tersebut melaporkan kejadian ke pihak kepolisian pada 22 Mei. Menurut Ade, ormas tersebut telah menguasai lahan parkir selama kurang lebih delapan tahun, namun aparat kepolisian baru mengambil tindakan setelah insiden kericuhan terjadi.

    Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:

    • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),

     • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),

     • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),

     • S (Ketua PAC PP Serpong Utara),

     • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),

     • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),

     • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),

     • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).

    Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:

    FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” tutur Ade. (P-*r/Zamir A)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini