PRIORITAS, 22/2/25 (Malang): Kawasan Ranu Regulo, per Sabtu (22/2/25) telah dibukan kembali oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) setelah sempat ditutup sejak 6-21 Februari karena cuaca ekstrem.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Sabtu (22/2/25), loket pembelian tiket di kawasan tersebut telah dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Kami telah kembali melakukan pembukaan Ranu Regulo per 22 Februari 2025 untuk umum,” ujar Septi.
Sementara berdasarkan keterangan yang diterima dari BB TNBTS, maksimal jumlah kunjungan wisatawan sebanyak 300 orang per hari. Lalu ketentuan menginap atau berkemah adalah dua hari satu malam.
“Pembelian tiket bisa langsung datang ke kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pani atau on the spot,” katanya.
Sementara untuk metode pembayaran yang diterapkan sepenuhnya menggunakan non-tunai atau melakukan pemindaian kode batang, ketika hendak membayarkan harga tiket.
Saat ini, untuk kawasan Ranu Regulo, Balai Besar TNBTS masih belum membuka pemesanan tiket dengan sistem daring.
Untuk besaran tiket bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Ranu Regulo pada hari kerja cukup membayar senilai Rp20 ribu per orang per hari. Lalu untuk hari libur Rp30 ribu.
Sedangkan untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di lokasi tersebut saat hari kerja dikenakan biaya Rp25 ribu dan Rp35 ribu per orang per hari ketika hari libur.
Bagi wisatawan asing harga tiket yang dipatok sebesar Rp200 ribu untuk kategori berkunjung dan Rp205 ribu bagi kegiatan berkemah per orang per hari.
Bagi setiap wisatawan nusantara yang akan berkemah dalam kurun dua hari, harus membayar Rp50 ribu pada hari kerja.
“Lalu Rp60 ribu satu hari libur dan satu hari kerja serta Rp70 ribu saat dua hari libur. Untuk wisatawan nusantara Rp410 ribu, baik itu hari kerja maupun libur dan tarif itu sudah termasuk tiket masuk kawasan,” kata dia.
Namun Septi mengimbau kepada setiap masyarakat yang akan berkegiatan di Ranu Regulo wajib mematuhi sejumlah aturan, diantaranya membawa identitas kependudukan, dilarang memetik atau memotong tumbuhan, menangkap maupun melukai satwa, hingga tak melakukan aktivitas vandalisme.
“Dilarang membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan,” jelasnya seperti dilansir dari Antara. (P-Armin M)