35 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

    Sembari teteskan air mata, Noel harap amnesti Presiden Prabowo

    Terkait

    PRIORITAS, 22/8/25 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

    Penahanan berlangsung usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Noel pun menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat digiring ke mobil tahanan. Dia juga melontarkan permintaan maaf.

    “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (22/8/25).

    “Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo. Saya tidak dijebak dalam kasus ini,” sambungnya.

    KPK sebelumnya menetapkan Immanuel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Lembaga itu menyangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Penyidik menahan Immanuel dan sepuluh tersangka lain selama 20 hari pertama. Masa penahanan dihitung sejak 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan terhadap Wamenaker.

    “OTT ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Fitroh.

    Dalam operasi itu, penyidik menyita puluhan kendaraan. KPK juga memasang segel di ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Naker) dan K3 Kemenaker. (P-Khalied M)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    spot_img

    Terkini