PRIORITAS, 23/4/25 (Malang): Seluruh dokter diwajibkan memegang teguh tiga norma profesi yang mengikat sebagai bentuk profesionalisme terhadap pelayanan kepada setiap pasien. Demikian ditegaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya.
Menurut Ketua IDI Malang Raya, Sasmojo Widito di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (23/425) norma yang harus dijalankan oleh setiap dokter, yakni norma etika profesi, norma disiplin profesi dan norma hukum.
“Setiap dokter telah diikat dengan norma etika profesi, norma disiplin profesi dan norma hukum. Norma itu wajib dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Sasmojo.
Sikap tegas IDI Malang Raya ini, menanggapi adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di rumah sakit swasta berinisial AY kepada dua pasiennya, yakni QAR dan A.
Dikatakannya, perbuatan AY yang diduga melecehkan kedua pasiennya merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakpatuhan terduga pelaku terhadap norma pada profesi dokter.
“Rangkaian kejadian adalah kegagalan sikap profesional para sejawat (dokter) yang harus secepatnya diakhiri sejak sekarang dan sampai selamanya,” katanya.
Sasmojo mengatakan, pihaknya selaku organisasi profesi dokter menyerahkan segala proses penyelesaian perkara dugaan pelecehan seksual ini kepada pihak kepolisian.
“Untuk sejawat yang diduga dan dilaporkan melakukan pelanggaran norma etika, disiplin, dan hukum, maka pengelolaan kasus mengikuti regulasi yang berlaku di negara kita dengan melibatkan pihak berwenang sesuai bidangnya,” katanya.
Dengan peristiwa ini dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi seluruh dokter agar terus menjalankan tugas sesuai dengan ketiga norma yang berlaku dan menjaga sikap profesionalisme pelayanan kepada pasien.
“IDI Malang Raya mengajak seluruh dokter untuk berperilaku profesional sebagaimana norma yang ada, termasuk mengikuti kaidah kompetensi, kewenangan, keilmuan akademis, serta soft dan hard skill,” harapnya. (P*/-Armin M)