Oleh: Elkana Lengkong/Wartawan Beritaprioritas
PRIORITAS, 19/7/25 (Palu): N Rahmat R, SH, MH, mantan Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Kalimantan Tengah, resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, Rabu, 16 Juli 2025 lalu. Dalam suasana khidmat yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, banyak masyarakat Sulteng khususnya kota Palu memberi apresiasi.
Kajati Sulteng yang baru ini bukanlah orang baru di “Bumi Tadulako”. Ia sudah mengenal Sulteng karena semasa kecil pernah tinggal di Kota Palu pada tahun 1977 hingga 1979 mengikuti tugas sang ayah, Rahaman K, yang pernah menjabat sebagai salah satu kepala bidang di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulteng. Maka tentu saja secara historis Rahmat sangat mengenal geografis dan kehidupan masyarakat Sulteng.
Saat gala dinner menginjakkan kaki di “Bumi Tadulako”, Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R menegaskan komitmennya. Ia akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.
“Terima kasih atas sambutan hangatnya. Saya siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya untuk mengamankan dan membangun Kota Palu serta wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Nuzul Rahmat di hadapan para tamu undangan.
Sebelumnya “nyaris tak terdengar”
Akankah harapan warga Sulteng dipundak N Rahmat R, S.H., M.H, sebagai Kajati Sulteng yang baru, menuntaskan dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait sederet laporan dugaan korupsi didaerah ini? Sebab di waktu Kajati sebelumnya nyaris tak terdengar kasus dugaan korupsi dilaporkan warga diusut tuntas hingga ke meja hijau. Dan paling banyak justru perkara pidana diselesaikan secara restorative justice.
Kita tengok suasana di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/25) lalu, mendadak panas dan riuh. Empat mantan anggota DPRD – Burhanuddin Hamzah, Aceng Lahay, Abdul Salam Adam, dan Muhaimin – yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Sulawesi Tengah, memimpin aksi massa sambil “meneriaki” Kejati Sulteng soal sederet kasus korupsi yang dinilai mangkrak.
Mereka menuntut penuntasan sejumlah kasus yang disebut-sebut masih mandek di tahap penyelidikan. Sorotan utama aksi ini antara lain pengadaan Chromebook di Kabupaten Poso, dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Poso senilai Rp79 miliar, dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan di Morowali Utara, hingga masalah legalitas PT CAS.
Selain itu, kasus PT Rimbunan Alam Sentosa (anak usaha Astra Agro Lestari), penyalahgunaan dana PEN, bantuan sosial COVID-19 di Morowali Utara, dan kejanggalan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Sulteng.
Mengutip pemberitaan Rajawalinet.co (11/7/25), dalam orasinya, Muhaimin, mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dengan lantang menuding Kejari Poso bermain mata dengan pemerintah daerah setempat.
“Ada dugaan konkret bahwa Kejari Poso bekerja sama dengan Bupati untuk mengamankan korupsi di Poso secara berjamaah. Kalau Kajari tidak dicopot, kerugian negara bisa lebih besar,” tegasnya di hadapan peserta aksi.
Pengadaan Chromebook
Sementara Abdul Salam Adam menyoroti secara khusus pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Poso tahun anggaran 2022 yang diduga sarat mark-up alias penggelembungan harga dan spesifikasi abal-abal.
“Sekolah menerima barang tak sesuai spek, harga diduga di-mark up dua jutaan per unit. Kerugian negara sampai Rp4 miliar,” bebernya.
Burhanuddin Hamzah, mantan anggota DPRD Poso 2 periode, tak kalah keras menyoal pengelolaan dana PEN dan bansos COVID-19 di Morowali Utara yang menurutnya rawan korupsi. “Belum lagi soal PT CAS yang diduga beroperasi tanpa legalitas. Ini semua potensi KKN yang rugikan daerah,” katanya.
Aceng Lahay menambah daftar kritik dengan menuding adanya motif finansial di balik opini WTP yang diberikan BPK Sulteng. “Apakah ini dikejar demi insentif Rp50 miliar? Ini lucu. Dengan masalah RSUD Poso dan Chromebook saja, seharusnya Poso dapat predikat WDP,” ujarnya.
Menanggapi aksi demonstrasi saat itu, Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi, menerima massa audiens namun mengaku tak mendalami detail kasus yang dipersoalkan. “Saya hanya tahu kulit luarnya saja. Bidang Pidsus lebih paham,” ujar Ardi. Namun hingga pertemuan bubar, pihak Pidsus tak kunjung hadir dengan alasan tengah menggelar ekspos perkara.
Sebelum membubarkan diri, Burhanuddin Hamzah menegaskan tuntutan agar Kejati Sulteng melakukan evaluasi besar-besaran, termasuk reformasi internal demi menjaga profesionalisme penegakan hukum.
“Jangan sampai kejaksaan jadi pelindung koruptor. Kami minta Kajati tegas!” seru Burhanuddin menutup pertemuan di ruang rapat bidang intelijen.
Penyitaan barang bukti
Begitu juga tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp500.000.000 dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/5/25).
Dihimpun pemberitaan Sulteng Raya Kamis, 22 Mei 2025, penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan tiga pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parmout tahun anggaran 2023. Proyek-proyek tersebut adalah pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, pekerjaan jalan Gio – Tiolandenggi, dan terakhir pekerjaan jalan Trans Bimoli – Pantai.
Terkait kasus ini, kembali Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian mengatakan, barang bukti uang tunai tersebut disita Tim Penyidik bidang Pidana Khusus dari bendahara umum daerah Kabupaten Parmout. Dana tersebut diduga merupakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.
Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.
Tanggul penahan tanah
Perkara lain, Kejaksaan Negeri Poso akhirnya menaikkan status penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul penahan tanah di jalan nasional segmen Taggolu-Tentena tepatnya di Desa Watuawu Kecamatan Lage yang ambruk beberapa waktu lalu.
Proyek APBN yang dibangun pada tahun anggaran 2023 bernilai Rp66,6 miliyar lebih itu termasuk dengan preservasi jalan ruas Tomora-dalam kota Poso-Tagolu- Tentena -Taripa.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, SH, MH, melalui kepala seksi Intelijen Mohamad Resa, SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 Juli 2025. ”Iya, saat ini kasus tersebut statusnya dinaikkan jadi penyidikan setelah pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait dengan proyek tersebut,” sebutnya.
Kasi Intel Kejari Poso itu juga menambahkan hingga saat ini pihak penyidik Kejari Poso telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Namun Mochammad Resa belum merinci soal jumlah kerugian Negara. (IndoglobeNews, 13 Juli 2025).
”Kami sudah mendengarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan saksi ahli. Saya belum bisa sebutkan jumlah kerugian negara, sebab nanti salah, ” urai Resa.
Warga masyarakat Sulteng kini menantikan gebrakan Kajati Sulteng yang baru, N Rahmat R, SH, MH, untuk berantas tuntas dugaan tindak pidana korupsi dari laporan masyarakat tanpa pandang bulu di Bumi Tadulako – Sulawesi Tengah – ini. Semoga. (P-Elkana Lengkong)