PRIORITAS, 6/3/25 (Manado): Belum dilaksanakannya penerapan Upah Minumum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara (Sulut), menjadi perhatian khusus Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Menurut Ketua SBSI Sulut, Lucky Sanger pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab kenaikan upah adalah sebagai upaya untuk mensejahterakan pekerja, termasuk di dalamnya para buruh.
“Ini sangat disesalkan kalau pada kenyataanya UMP di Sulut ini tidak diterapkan. Yang dirugikan adalah pekerja,” kata Lucky Sanger dalam perbincangannya dengan Beritaprioritas.com, Kamis (6/3/25).
Sebagai anggota Dewan Pengupahan Daerah, Sanger sendiri mengaku sudah beberapa kali mengajak instansi terkait, untuk turun lapangan melihat kondisi UMP ini. “Cuma sampai sekarang belum pernah turun lapangan dengan berbagai kendala, antara lain instansi terkait masih sibuklah dan sebagainya,” katanya.
UPMP Rp3,7 juta
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, setelah lewat kajian dari Dewan Pengupahan Daerah, menetapkan UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp3.775.425 atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yang hanya Rp3.545.000.
Namun sampai saat ini, UMP tersebut belum diterapkan baik oleh pemerintah sendiri, maupun pihak pengusaha. “Karena itu pemerintah jangan rekrut-rekrut lagi pegawai kalau ternyata tidak mampu bayar,” tambah Sanger. (P-Armin M)