PRIORITAS, 24/7/25 (Jakarta): Polri melalui Satgas Pangan mengusut lima merek beras premium yang diduga melanggar standar mutu dan tidak sesuai label kemasan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan modus operandi yang dilakukan oleh pengusaha. Yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi yang modern maupun tradisional, artinya menggunakan teknologi yang modern maupun manual,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/25).
Satgas Pangan mengidentifikasi kelima merek tersebut dari tiga produsen:
- PT PIM (Sanae)
- PT FS (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen)
- Toko SY (Jelita dan Anak Kembar)
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 3 produsen, yaitu PT PIM merek Sanae, PT FS merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, serta Toko SY dengan merek Jelita maupun Anak Kembar,” tambah Helfi.
Penggeledahan berlangsung di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang, gudang PT PIM di Serang, dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
“Untuk lokasi yang kita lakukan penggeledahan untuk pencarian dokumen dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Provinsi Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang dan Provinsi Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur,” terangnya, seperti dikutip Beritaprioritas.
Sita 201 ton beras premium
Satgas Pangan menyita 201 ton beras premium: 39.036 kemasan 5 kg dan 2.304 kemasan 2,5 kg dari lima merek itu. Laboratorium Balai Pengujian Pascapanen Pertanian dan Kementan menguji 268 sampel dari 212 merek di 10 provinsi. Hasil ujinya:
- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
- 59,78% dijual di atas HET
- 21,66% tidak sesuai berat kemasan
Sementara untuk kategori medium: 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% tidak sesuai berat.
“Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu total beras 201 ton. Dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces. Kemasan 2,5 kg beras premium sebanyak 2.304 pieces,” sambung Helfi.
Periksa 14 saksi
Penyidik juga memeriksa 14 saksi dan menyita dokumen legalitas perusahaan, SOP, dan sertifikat merek. Puslabfor Polri membantu mengusut jejak digital distribusi.
“Hasil uji lab dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” lanjut Helfi.
Satgas menetapkan dugaan pelanggaran hukum dengan menetapkan pasal Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya penyidik melakukan tindakan upaya paksa, yaitu pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang,” jelasnya.
“Untuk sementara pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengedarkan beras tidak sesuai mutu pada label kemasan,” tutur Helfi. (P-Khalied Malvino)